MPG merehabilitasi kader yang dipecat tersebut karena spiritnya adalah rekonsiliasi
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan TUN Jakarta terkait kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tepat. Dimana, kisruh tersebut harus diselesaikan di internal PPP.
Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa
Tidak jelas alasan pemecatan itu.
Mempertanyakan alasan Ace Hasan Syadzily memberikan SK kepada Ade Puspitasari
Suharso diberhentikan sebagai Ketum PPP masa bakti 2020-2025 lewat rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September lalu.
Biaya perkara dinilai sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan.